TATA TERTIB SEKOLAH
I. HAL MASUK SEKOLAH
1. Semua murid harus disekolah selambat-lambatnya 10 menit sebelum pelajaran dimulai.
2. Murid yang datang terlambat tidak diperkenankan langsung masuk kelas, melainkan harus melapor terlebih dahulu kepada kepala sekolah/guru yang berada di kelas.
3. a. Murid absen hanya karena sungguh-sungguh sakit atau keperluan yang sangat penting
b. Urusan keluarga harus dikerjakan diluar sekolah atau waktu libur sehingga tidak
menggunakan hari sekolah.
c. Murid yang absen pada waktu masuk kembali harus melapor kepada kepala sekolah atau guru
yang berada dikelas, dan membawa surat-surat yang diperlukan. (surat dokter/orang tua wali)
d. Murid tidak diperkenankan meninggalkan sekolah selama jam pelajaran berlangsung.
e. Jika seandainya murid sudah merasa sakit dirumah, lebih baik tidak masuk sekolah dan harus
memakai surat ijin sebagai tanda bukti.
II. KEWAJIBAN MURID
- Taat pada kepala sekolah dan guru
2. -Ikut bertanggung jawab atas kebersihan, keamanan, dan ketertiban kelas dan sekolah pada umumnya.
3. -Ikut bertanggung jawab atas pemeliharaan gedung, halaman, perabot, dan peralatan sekolah
4. -Membantu kelancaran pelajaran baik dikelasnyamaupun disekolah pada umumnya
5. -Ikut menjaga nama baik sekolah, guru dan pelajaran pada umumnya, baik didalam maupun diluar sekolah.
6. -Menghormati guru dan saling menghargai antara sesama murid.
7. -Melengkapi diri dengan keperluan sekolah
8. -Murid yang membawa kendaraan agar menempatkan ditempat yang telah ditentukan dalam keadaan terkunci.
III. LARANGAN MURID
1. -Meninggalkan sekolah selama jam pelajaran berlangsung tanpa ijin dari guru dan kepala sekolah.
2. -Menerima surat atau tamu-tamu di sekolah.
3. -Memakai perhiasan yang berlebihan serta berdandan yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa
4. -Merokok di dalam dan diluar kelas
5. -Meminta uang pada sesama murid
6. -Mengganggu jalannya pelajaran baik terhadap kelasnya maupun terhadap kelas lain.
7. -Berada atau bermain-main di area tempat parkir.
8. -Berada didalam kelas waktu istirahat.
9. -Berkelahi dan main hakim sendiri jika menemui persoalan antara teman.
10. -Menjadi anggota perkumpulan anak-anak nakal (gank-gank terlarang)
IV. HAL PAKAIAN DAN LAIN-LAIN
1. Setiap siswa wajib memakai seragam sekolah lengkap sesuai dengan ketentuan sekolah.
2. Murid-murid putri dilarang memelihara kuku panjang dan memakai alat-alat kecantikan kosmetik yang lazim dipakai oleh orang dewasa.
3. Rambut dipotong rapi, bersih, dan terpelihara.
4. Pakaian olah raga sesuai dengan ketentuan sekolah.
V. HAK-HAK MURID
1. -Siswa berhak mengikuti pelajaran selama tidak melanggar tata tertib.
2. -Siswa dapat meminjam buku-buku dari perpustakaan dengan mantaati peratuan perpustakaan yang berlaku.
3. -Siswa berhak mendapat perlakuan yang sama dengan siswa lain selama tidak melanggar peraturan tata tertib.
VI. HAL LES PRIVAT
1. -Siswa yang terbelakang dalam suatu mata pelajaran dapat mengajukan permintaan les tambahan dengan dengan surat dari orang tua kepada kepala sekolah.
2. -Les privat hanya diberikan sampai murid yang bersangkutan dapat mengejar pelajaran yang ketinggalan.
CATATAN
1. Peraturan tata tertib sekolah ini berlaku sejak diumumkan. Tanggal 11 Juli 2011
2. Semua orang tua/wali murid dimohon secara sadar dan positif membantu agar peraturan tata tertib sekolah dapat ditaati.
0 komentar:
Posting Komentar